Pihak Sarwendah Sebut Sudah Lebih Dulu Ajukan Aduan ke KPAI Terkait Polemik Pengasuhan Anak

Tim kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan yang melibatkan anak-anaknya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas langkah serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Ruben Onsu.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada KPAI pada 21 Juni 2026. Selain itu, pengaduan resmi juga disebut telah diajukan pada pagi hari tanggal 22 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebelum kedatangan pihak Ruben Onsu ke lembaga tersebut.
Chris mengatakan proses pengaduan sengaja dilakukan tanpa melibatkan media. Ia menyebut kliennya berharap persoalan yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan secara tertutup dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.
Di sisi lain, pihak Sarwendah juga membantah anggapan yang menyebut adanya upaya membatasi pertemuan antara Ruben Onsu dan anak-anak mereka. Menurut Chris, tidak pernah ada niat untuk menghalangi hubungan anak dengan ayah kandungnya. Ia menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan komunikasi antara kedua belah pihak yang belum berjalan secara optimal.
Sebelumnya, Ruben Onsu diketahui mendatangi KPAI untuk menyampaikan keluhannya terkait pengasuhan kedua putrinya. Langkah tersebut dilakukan setelah ia mengaku memiliki sejumlah kekhawatiran mengenai kondisi dan aktivitas anak-anaknya.
Pihak Sarwendah menyatakan telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menjelaskan posisinya dalam perkara tersebut. Mereka berharap keterlibatan KPAI dapat membantu menemukan jalan keluar yang adil dan berfokus pada kesejahteraan anak.
Hingga kini, polemik mengenai pengasuhan anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih menjadi perhatian publik. Kedua pihak sama-sama menempuh jalur kelembagaan dengan harapan memperoleh solusi terbaik tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan anak-anak mereka.

